Dishub Binjai

Loading

SOP

Standard Operating Procedure (SOP) Dinas Perhubungan Kota Binjai
Tentang Pengelolaan Lalu Lintas dan Transportasi Umum

I. Pendahuluan
Standard Operating Procedure (SOP) ini disusun untuk memberikan panduan dalam pengelolaan dan pengawasan lalu lintas serta transportasi umum di Kota Binjai. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem transportasi yang aman, efisien, dan terintegrasi yang dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, mengurangi kemacetan, dan meningkatkan keselamatan berkendara.

II. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku untuk seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan lalu lintas dan transportasi umum yang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan Kota Binjai, termasuk namun tidak terbatas pada pengaturan rute, pengawasan angkutan umum, penertiban parkir, serta penerapan sistem informasi lalu lintas.

III. Prosedur Operasional

  1. Pengaturan Lalu Lintas
    a. Pemantauan Arus Lalu Lintas: Petugas Dinas Perhubungan harus melakukan pemantauan secara rutin terhadap arus lalu lintas di area yang padat, seperti pusat kota, kawasan perbelanjaan, dan sekolah. Pemantauan dapat dilakukan melalui CCTV atau aplikasi berbasis data.
    b. Penerapan Pengaturan Lalu Lintas: Berdasarkan hasil pemantauan, petugas akan menentukan kebutuhan pengaturan ulang lalu lintas, seperti pemberlakuan lampu lalu lintas di persimpangan, pengalihan rute, atau penutupan sementara jalan di area tertentu.
    c. Penegakan Aturan Lalu Lintas: Setiap pelanggaran yang terjadi, seperti parkir liar, kendaraan yang tidak sesuai dengan rambu, dan pelanggaran lainnya, akan ditindak dengan memberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Pengelolaan Angkutan Umum
    a. Pengecekan Kendaraan Umum: Petugas Dishub bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan rutin terhadap armada angkutan umum, termasuk memastikan kelayakan kendaraan, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian dengan standar keselamatan.
    b. Penetapan Rute Angkutan: Dishub Binjai akan merencanakan dan menetapkan rute angkutan umum berdasarkan analisis kebutuhan masyarakat, termasuk angkutan kota dan antar kota. Pembaruan rute harus dilakukan secara periodik untuk menyesuaikan dengan perkembangan kawasan baru dan perubahan pola mobilitas.
    c. Penertiban Angkutan Umum Ilegal: Petugas Dishub akan menertibkan angkutan umum ilegal yang tidak memiliki izin operasi dan memastikan angkutan umum beroperasi sesuai dengan jadwal dan rute yang telah ditetapkan.
  3. Pengelolaan Parkir
    a. Penyusunan Zona Parkir: Dishub akan menetapkan zona parkir di area tertentu, seperti di pusat perbelanjaan, pasar, dan kawasan perkantoran. Penerapan parkir berbayar akan diberlakukan pada lokasi yang membutuhkan pengaturan ketat.
    b. Pemantauan dan Penegakan: Petugas Dishub akan memantau zona parkir dan menindak kendaraan yang parkir di tempat yang tidak sesuai dengan aturan, seperti parkir liar atau parkir di jalur pedestrian.
  4. Penerapan Sistem Informasi Lalu Lintas
    a. Penyediaan Aplikasi Lalu Lintas: Dishub akan mengembangkan dan memelihara aplikasi berbasis mobile untuk memberikan informasi terkini tentang kondisi lalu lintas, rute angkutan umum, serta jadwal kendaraan.
    b. Pemantauan Real-Time: Data lalu lintas yang diperoleh melalui CCTV dan sensor lalu lintas akan digunakan untuk memantau kondisi jalan dan membantu pengambilan keputusan dalam pengaturan arus lalu lintas secara cepat dan efisien.

IV. Penutupan
SOP ini akan direvisi secara berkala sesuai dengan perkembangan teknologi, kebijakan, serta kebutuhan masyarakat. Semua petugas Dinas Perhubungan diharapkan untuk mematuhi dan melaksanakan SOP ini dengan penuh tanggung jawab demi mewujudkan sistem transportasi yang aman, efisien, dan ramah lingkungan di Kota Binjai.